Polisi Tangkap Dua Konsultan Proyek Pelabuhan Dompak di Jakarta

Pelabuhan Dompak

Zonakepri.com – Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua konsultan pengawas proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun anggaran 2015.

Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Sabtu (5/7) dan keduanya langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pelabuhan yang hingga kini belum juga difungsikan.

“Benar, dua konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut telah kami amankan di Jakarta. Saat ini status mereka sudah sebagai tersangka,” ujar Agung, Kamis 17 Juli 2025.

Kedua tersangka adalah Hadiyat, warga Bandung, dan Iwan Kurniawan, warga Jakarta.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek pelabuhan Dompak yang sebelumnya telah menyeret dua pihak lainnya, yakni Hariyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan M Noor Ichsan sebagai kontraktor, yang meninggal dunia saat menjalani masa pidana.

Proyek pembangunan pelabuhan ini merupakan program Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski menelan anggaran ratusan miliar rupiah, proyek tersebut gagal diselesaikan secara optimal, dan berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 miliar. (Ki)

Ditangkap polisi di JakartaDua konsultan proyekDugaan KorupsiPembangunan pelabuhan Dompak
Comments (0)
Add Comment