Polisi Tangkap Kurir Bawa 998 gram Shabu Dari Batam

NA Tersangka Kurir Narkoba Jenis Shabu 998 Gram,  saat Menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan

Bintan,Zonakepri – Jajaran Satnarkoba Polres Bintan membekuk kurir narkoba atas nama NA yang membawa Shabu seberat 998 gram,didepan WismaTepi Laut Jalan Usman Harun Tanjungpinang pada hari Jumat,(7/6)

Pelaku sudah diikuti sejak dari Batam hingga tersangka naik feri menuju Tanjungpinang. Satuan narkoba Polres Bintan sempat kehilangan jejak setelah tersangka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Namun setelah dikejar tim Satnarkoba Polres Bintan akhirnya berhasil menangkap tersangka di depan Wisma Tepi Laut di Jalan Usman Harun Tanjungpinang

Kasat narkoba Polres Bintan Akp Nendra Madya Tias mengatakan,Senin(10/6) dari pengakuan tersangka dirinya sudah dua kali membawa narkoba jenis shabu dari Batam ke Tanjungpinang.

“NA disuruh DS salah satu napi yang berada di Lapas Batam untuk mengantarkan shabu dan jika lolos akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta,”ungkap Tias.

Rencananya sabu dari Batam akan dibawa ke Palu Sulawesi Tengah dengan menumpang pesawat dan berangkat melalui Bandara Batam namun sebelum dibawa ke Palu, shabu yang belum sempat dikemas menggunakan balon dan diikat dengan isolatip lalu di masukkan kedalam anus tersangka sudah ditangkap.

“NA Kurir Narkoba asal Tanjungpinang dikenakan ancaman pasal
subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”sebutnya.(hen)

Comments (0)
Add Comment