Tanjungpinang,Zonakepri – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seseorang bernama Rian Sibarani pada Selasa 12 Maret 2019 di Lapangan Pamedan.
Rian mengendarai mobil Avanza ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api dan Handphone. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasil interogasi Rian merupakan eksekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap Dicky Saputra (Jaksa fungsional pada kejari Bintan) dan sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktifitas jaksa Dicky.
Didalam handphone RIAN didapati nama lengkap jaksa Dicky, jenis mobil yg dipakai oleh jaksa Dicky dan alamat rumah jaksa dicky yang dikirim melalui SMS oleh seseorang didalam lapas.
Dari pantauan yg di peroleh ternyata Rian pelaku disuruh oleh seorang napi yg mendekam di Rumah Tahanan(Rutan) Narkotika Tanjungpinang.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edy Birton dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan oleh Jaksa Penuntut Unum Dicky Saputra.
“Saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Tanjung pinang,masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”sebut Edy Birton Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui WA,Kamis 14 Maret 2019.(red)