Zonakepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe P. Sitanggang, mengatakan pelaku berinisial DF, 21 tahun, ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Cinta Damai, Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Tanjungpinang Timur, pada 27 Agustus 2026 lalu.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat yang ditemukan di kawasan Perumahan Citra Pelita 9, Kabupaten Bintan.
“Pencurian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang pada pagi harinya,” sebutnya, Kamis (8/10/2026).
Ipda Gabe menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke halaman rumah korban pada dini hari, kemudian merusak kunci stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut bersama rekannya. Kepada petugas DF mengaku beraksi bersama RO yang saat ini masih di buru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kita masih buru satu pelaku lagi inisial RO,” ujarnya. (Jup)