Polres Anambas Tahan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Barang Kredit

Polres Anambas menahan pelaku penipuan dan penggelapan barang kredit

Zonakepri.com-Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi mentahan pelaku berinisial RA yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan handphone secara kredit, Sabtu (02/08/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan pelaku RA tersebut.

“Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025,” ujar Kasatreskrim.

Sebelumnya pelaku RA dilakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Sebelumnya sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.

Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku RA saat ini sudah selesai melahirkan anaknya, dan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa menyatakan kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktifitas sehari- hari.

“Untuk pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. (hms/rul)

 

Barang kreditDitahanPelaku penipuan dan penggelapanPolres Anambas
Comments (0)
Add Comment