Bintan, Zonakepri-Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan tiga orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, sabu dengan total bruto mencapai 1.365 gram.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Bintan pada 27 Juni 2023.
“Bermula dari info yang disampaikan masyarakat sekitar 17.30 bahwa ada seorang laki laki berinisial AA yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada jajaran media, Rabu 12 Juli 2023 di Kantor Polres Bintan.
Selanjutnya tim Satresnarkoba menuju lokasi dan menemukan AA yang lahir di Tanjung Uban tahun 1997 dan belum kerja di jalan kawasan wisata lagoi Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AA mengaku menyimpan narkotika di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 229,11 gram.
Selanjutnya dari pengungkapan AA masih ada dua orang lagi yang menyimpan narkotika jenis sabu yakni JI yang lahir di Sebong Lagoi tahun 1994 dengan pekerjaan swasta dan MA yang lahir di Sebong Lagoi tahun 1974 dengan pekerjaan nelayan beralamat di Kampung Baru Lagoi Desa Sebong Kecamatan Teluk Sebong.
Hasil penggeledahan di kediaman JI ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 594,71 gram sedangkan di kediaman MA ditemukan 541,51 gram.
“Untuk MA menjual kepada L untuk di luar Bintan, ” ungkapnya.
Namun, L hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk ketiga tersangka tersebut, dikenakan pasal 112 ayat 2 yang menyebutkan Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai/ menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3. Selain itu juga dikenakan pasal 114 ayat (2). (rul)