Zonakepri.com-Satreskrim Polres Bintan menggerebek tambang pasir ilegal yang berlokasi di Jl. Tanjung Kapur Desa. Toapaya Kec. Toapaya Kab. Bintan, Selasa sore 15 Juli 2025.
Kegiatan Penindakan terhadap penambangan pasir secara ilegal dilaksanakan personil Unit III dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh IPTU Ady Satrio Gustian S.Tr.K., M.H mulai pukul 15.30 wib hingga selesai.
Dasar pelaksanaan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir tanpa ijin mengacu Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 1 Juli 2025, serta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IPTU Ady Satrio Gustian menuturkan penambangan pasir secara ilegal dilakukan dengan cara menggunakan mesin penyedot dan di muat kedalam lori
Pemilik dari Tambang pasir secara ilegal ini adalah OS (38 tahun) yang pada saat dilakukan penggerebekan berada di lokasi penambangan, didampingi 1 pekerja FA (56 tahun) serta 1 unit mesin penyedot Pasir yang telah terpasang beserta pipa sedot dan bak penampungan.
“Unit III dan unit opsnal telah mengamankan pekerja dan barang barang ke Polres Bintan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”terangnya, Rabu 16 Juli 2025.
Barang barang yang diamankan meliputi: 1 unit mesin penyedot pasir; 12 buah/batang pipa; 3 buah sekop pasir; 1 buah jerigen berukuran sekitar 10 liter berisikan bbm Solar; 1 kotak alat-alat kunci; 1 unit motor Honda scoopy warna hitam tanpa No pol terpasang dengan nomor rangka MH1JM3117HK074477; Uang tunai sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) uang sisa penjualan pasir. (rul)