Bintan,Zonakepri – Polres Bintan musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu, di halaman Mapolres Bintan,Kamis (23/11/2023)
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih diaduk hingga mencair,lalu dibuang ke closet
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kilogram yang dimusnahkan,dari penangkapan tersangka Tamrin yang ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan,pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut digelar atas dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
“Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan pertama milik tersangka alm Tamrin yang dilakukan penangkapan di Pelabuhan Kijang kurang lebih dengan berat 1,48 Gram, kemudian ditambah lagi BB sisih tahun 2022 seberat 1,47,dan total sabu yang dimusnahkan hari ini totalnya 1,5 Kilogram, ” ujarnya.
Riky Iswoyo menambahkan,pihaknya akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan atas asal barang haram tersebut ( BB) yang dimiliki tersangka Tamrin(alm)dan DPO berdasarkan data yang ada.
“Kita tetap telusuri, kita sesuaikan dengan bukti – bukti di TKP dan terus lakukan pengembangan, ” sebutnya.
Selain itu,Iswoyo juga mengapresiasi terhadap masyarakat atas dedikasi serta kerjasama dalam melakukan upaya pencegahan serta Pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum polres Bintan.(rul)