Polres Kepulauan Anambas Bekuk Terduga Lima Pengguna dan Satu Pengedar Narkotika 

Zonakepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara oleh Polsek Siantan, Rabu (3/6/2026)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial A.S.H.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan personel Polsek Siantan terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta tindakan mengintip yang dilakukan A.S.H. mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.

“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine. Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kasatresnarkoba.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya berinisial E., I., dan H.H. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pria tersebut,” jelasnya.

Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan bahwa keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D yang turut mengakui pernah mengonsumsi sabu.

Kasatresnarkoba mengatakan dari kelima orang yang positif mengkonsumsi narkotika tersebut, mereka merupakan nelayan.

Sedangkan berdasarkan keterangan D, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E.W. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan E.W. untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ucap Kasatresnarkoba yang menyebut bahwa kelima nelayan tersebut saat ini dalam proses rehab. Sedangkan EW diduga selaku pengedar narkotika bagi nelayan diancam hukuman enam tahun kurungan.

Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sekarang dalam pencarian Satresnarkoba.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.

Barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang berhasil diamankan selanjutnya telah dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan tersebut, diperoleh berat bersih total sebanyak 1,10 gram.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (hms/rul)

 

Belum terduga pengguna narkotikaKasatresnarkoba Polres AnambasPolres Kepulauan AnambasSatu orang Terduga pengedar narkotika
Comments (0)
Add Comment