Kedua pelaku atas nama SN dan HR dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram dibekuk saat dilakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang, pada Kamis 31 Oktober 2019.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap HR dan dilakukan interogasi lisan yang mana HR mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya yakni Inisial YK. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.
Kemudian dilakukan penangkapan kepada YK dan penggeledehan di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga saat konferensi pers Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Rumah Sakit Bhayangkara Batam Rabu 6 November 2019 menyebutkan total barang bukti yang diamankan berupa 0,45 gram narkotika jenis shabu, 19,23 gram narkotika jenis shabu dan 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi.
Selanjutnya YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si.(Hum)
.