Polresta Tanjungpinang Musnahkan 172,9 Gram Sabu Hasil Penangkapan di Kampung Bugis

Pemusnahan narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Kampung Bugis Tanjungpinang

Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 172,9 gram hasil pengungkapan kasus di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, dengan disaksikan oleh perwakilan BNN Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka berinisial IS (54) dan AP (28) yang ditangkap di kawasan Jalan Abdul Rahman Gang Harapan I, Kampung Bugis, pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 49 paket sabu dengan total berat 228,45 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, barang haram tersebut disisihkan sebanyak 172,9 gram untuk dimusnahkan.

Sementara sisanya sebanyak 55,55 gram disimpan untuk keperluan uji laboratorium dan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

“Pemusnahan sabu ini diawali dengan uji keaslian menggunakan alat tes narkoba, kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih,” jelas AKP Rio.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS diketahui memperoleh sabu dari AP, yang ternyata tinggal tepat di sebelah rumahnya.

“Kedua tersangka yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di RT.001/RW.008, Kelurahan Kampung Bugis, kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ki)

Di Kampung Bugis TanjungpinangDi Polresta TanjungpinangDua TersangkaPemusnahan narkotika jenis sabu
Comments (0)
Add Comment