Zonakepri.com– Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Robelson Harianja, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Hasilnya, pada 15 Juli 2026, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, SO alias Ian alias Ucok alias Marko, di kawasan Kampung Kolong Enam, Kijang Kota, Bintan Timur,” ucapnya, Jumat (17/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pompa air merek Sanyo, gulungan kabel yang telah dipotong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan dari pelaku So petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya inisial RAS yang sempat DPO.
Berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada 16 Juli 2026.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur,” sebutnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Bintan Timur menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(Jup)