Zonakepri.com-Polsek Bintan Utara mengamankan dua pelaku curanmor yang terjadi di Wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada 30 Oktober 2026 lalu.
Kedua pelaku yakni Her (24) dan STR (18) merupakan warga Teluk Sasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan. Keduanya diamankan dirumah para pelaku di Kecamatan Serikuala Lobam.
Kanitreskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, awal kejadian merupakan laporan warga pada 28 Oktober 2026 lalu tentang adanya kehilangan sepeda motor. Atas laporan tersebut, pihak polsek melakukan penyelidikan dan menemukan informasi tentang adanya dua orang yang menjual kendaraan tanpa surat surat alias bodong.
“Atas informasi tersebut dilakukan pembuntutan dan undercover di sekitar kediaman yang bersangkutan, dan diketahui adanya satu unit R2 merek Yamaha MX King yang terparkir di rumah HER, dengan kondisi sudah dirubah bentuk,” jelasnya, 2 November 2026.
Setelah dipastikan kendaraan tersebut identik dengan satu unit kendaraan yang hilang, selanjutnya di lakukan pengamanan terhadap HER dan STR Alias Pacul.
“Hasil pengembangan terhadap keduanya di ketahui juga bahwa pelaku telah melakukan pencurian Honda Beat Street yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2026 pukul 22:30 Wib di Pelabuhan Sagara Tanjung Uban,” tambahnya.
Dua orang pelaku berikut barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor hasil curian, dibawa ke Polsek Bintan Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan Pasal 467 Ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun,” tutupnya. (Jup)