Program BSRTLH 2026, Pemkab Bintan Kucurkan Anggaran Rp1,7 Miliar Untuk Rehab 44 Unit Rumah

Zonakepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, dalam kegiatan Sosialisasi BSRTLH Tahun 2026, Kamis (11/06) di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Dalam sambutannya, Irzan menyampaikan bahwa program BSRTLH merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

“Program ini merupakan program prioritas dari Bapak Bupati Bintan dan Ibu Wakil Bupati Bintan, dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan program menjadi Komitmen Pemkab Bintan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bintan, yaitu Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif dan Sejahtera,” ujarnya.

Menurut Irzan, upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Bintan telah berhasil meningkatkan kualitas sebanyak 4.605 unit rumah melalui berbagai sumber pendanaan.

Mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena menyatakan bahwa program penuh manfaat ini bisa terus berlanjut berkat kolaborasi seluruh pihak.

“Capaian ini merupakan bukti kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat dan hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini turut mendukung program perumahan dan permukiman,” imbuhnya.

Tahun ini, program BSRTLH dialokasikan untuk 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bintan Utara sebanyak 8 unit, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, serta Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit.

Pelaksanaan program tersebut didanai melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp. 1,779 Miliar. Bantuan diberikan dalam kategori peningkatan kualitas ringan, sedang, berat, hingga total, yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi pembelian material bangunan serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perkim berharap seluruh penerima bantuan dapat memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima, serta tata cara pemanfaatan bantuan secara tepat dan sesuai aturan.

Irzan juga menekankan pentingnya semangat keswadayaan dan gotong-royong dalam pelaksanaan pembangunannya. (Diskominfo)

44 rumahAnggaran TA 2026Dinas PerkimPemkab BintanSosialisasi Program BSRTLH
Comments (0)
Add Comment