Tanjungpinang, ZonaKepri.com – Perlu diketahui, PT.Kartika Jemaja Jaya (KJJ) saat ini telah melakukan perubahan kepemilikan saham dan perubahan Management, dari penanaman modal dalam negeri ke penanaman modal asing, yang telah melakukan perombakan managerial perusahaan.
Direktur Operasional PT.KJJ Basyarudin Idris terkait hal ini menjelaskan, izin-izin yang telah di lakukan PT.KJJ mulai dari Akta pendirian perusahaan Penanaman modal dalam negeri, Penetapan Menteri kehakiman RI, izin usaha perkebunan,juga SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan hutan, hingga 20 izin lainnya telah dilengkapi PT.KJJ, hanya saja Amdal masih dalam proses.
“jika izin Amdal nanti telah keluar dari Bupati Anambas akan tercantum berapa Hektar yang akan di izinkan untuk dikelolah PT.KJJ,dari 21.077,35 Hektar luas pulau Jemaja, 3.605 hektar pelepasan lahan yang kami terima yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri,” ucapnya saat konfrensi pers di hotel Halim km 7, Selasa (31/5).
Dikatakan O’om, terhadap pernyataan penolakan dari sebagian masyarakat yang didengar dan dibaca dimedia ,pihaknya menanggapi dengan positif dan hormat, justru menjadi wujud perhatian yang sangat di harapkan, dengan begitu pihaknya lebih berhati hati agar tidak melanggar aturan yang ada.
“Dari awal kami mangajukan perizinan dan hingga saat ini sudah siap 90 persen, kami selalu memperhatikan masukan dari masyarakat pulau Jemaja,kami datang ingin berbisnis didaerah Jemaja dan belum ada pelanggaran kami buat, bahkan kami mendukung sepenuhnya pernyataan masyarakat, mari kita berantas ilegal loging dan pembalakan liar di hutan pulau Jemaja, justru penebangan tanpa izin sangat beresiko dan tanpa disadari akibat penebangan yang tak terkendali merusak lingkungan, karena hasil dari pengecekan kami dilapangan banyak daerah resapan air yang hutannya ditebangi,” pungkasnya.
Sementara itu, dari GM PT.KJJ Danu menuturkan PT.KJJ akan membangun kebun Masyarakat yang nantinya akan dikelolah melalui wadah koperasi masyarakat, yang berbadan hukum dengan komoditi karet, namun pada lahan-lahan masyarakat, diluar perizinan PT.KJJ yang jelas peruntukan dan kepemilikikan dapat kita rembukan komoditi yang sesuai dan mempunyai nilai ekonomis yang baik.
“Terkait penolakan yang terjadi di lain kubu kami sangat menghormati masukan dari mereka, kami PT.KJJ setelah semua perizinan siap, kami akan mulai dengan membuka lahan pembibitan pemukiman karyawan serta fasilitas lainnya di Jemaja Timur, dimana lokasi tersebut seluas 50 hektar termasuk didalam izin yang diberikan pada lahan tersebut,” tuturnya.
Senada dengan itu, Bidang Administrasi PT.KJJ Dalmaris juga mengungkapkan bahwa pihak PT.KJJ mulai dari akta no 71 sejak 31 Desember 2015 yang ditungkan mulai dasar hukum bahwa merupakan kepemilikan dengan jelas peruntukannya dengan segala resiko pelepasan hutan tersebut merupakan Tanggung Jawab PT.KJJ, sedangkan diluar pelepasan tersebut bukan menjadi Tanggung Jawab PT.KJJ melainkan Pemerintah.
“Terkait hal ini kami tidak akan membuka lahan perkebunan sebelum adanya pembibitan dan kami tidak akan menebang kayu sebelum pabrik pengelolahan kayu kami siap dioperasikan,masalah dampak kekeringan air yang dikhawatirkan masyarakat, mari sama-sama kita jaga, karena perusahaan perkebunan ini tidak akan bisa jalan karena memerlukan air untuk menyiram bibit bahkan akan memerlukan banyak air setelah bibit ditanam dilahan perkebunan, pada intinya kami akan taat terhadap hasil kajian AMDAL yang mana lokasi yang tidak boleh diolah, kami akan siap keluarkan dari lokasi kegiatan kami,” ungkapnya.
Selanjutnya, Konsultan Hukum PT.KJJ Urip Santoso mengklarafikasi terkait pemberitaan yang mana bahwa Masyarakat Jemaja menolak akan hal ini, secara fakta Urip menjelaskan bahwa itu semua bohong, karena adanya surat pernyataan warga di 5 desa Jemaja.dan surat tersebut masih disimpan oleh PT.KJJ hingga sekarang.
“Sebelumnya warga sangat berterima kasih sebanyak 487 orang warga Jemaja kami pekerjakan dalam pembibitan karet dilokasi tersebut, malah sekarang warga tersebut menanyakan kembali pekerjaan mereka karena berhubung telah mendekati lebaran,mereka memerlukan uang dan pekerjaan,” kata Urip.
Di lain sisi , Forum Pemuda Peduli Anambas (FPPA) Samiun meminta kepada Bupati Anambas untuk segera melakukan tindakan secepat mungkin ,jika terus dibiarkan akan menimbulkan Polemik antara dua Kubu.
“kami minta sama bupati jangan hanya secara pribadi menolak, secara pemerintahan menerima,kami tidak memihak kepada siapapun,kami menilai adanya kisruh,sementara kubu yang menolak, warga jemaja harus kehilangan pekerjaan,”sebut miun.***