Razia Gabungan di Tanjungpinang, 2 Kendaraan Ditilang dan 12 Teguran Tertulis

Zonakepri.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggelar operasi gabungan yang menyasar kendaraan angkut barang maupun penumpang yang diduga over dimensi dan over load (Odol), Rabu (19/11/2025).

Razia dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dikawasan Km 13 Tanjungpinang Arah Uban.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga November tahun ini, tercatat 12 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang di wilayah Tanjungpinang.

“Kegiatan hari ini kita melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan angkut barang maupun penumpang yang over dimensi dan over loading. Karena salah satu penyebab kecelakaan di Tanjungpinang selama Januari sampai November ini ada 12 kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang,” ujar Arbi.

Hingga pukul 11.00 WIB, petugas telah melakukan dua tilang manual dan memberikan 12 teguran tertulis kepada kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Selain itu, terdapat 20 kendaraan yang kedapatan tidak memiliki KIR yang masih berlaku.

“Untuk kendaraan bermuatan lebih, ada dua yang sudah kita lakukan tilang manual. Kita juga berharap pemilik kendaraan selalu mengecek KIR karena sangat berbahaya apabila tidak diperpanjang. Keselamatan pengemudi bisa terabaikan,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah truk lori dengan tambahan rakitan di bagian atas kendaraan.

Arbi menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada sisi over dimensi, sementara truk tersebut tidak membawa muatan.

“Ada penambahan rakitan bagian atas yang masuk pelanggaran over dimensi. Muatan tadi kosong, jadi pelanggarannya pada bodi kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Syavrant, menegaskan pentingnya pengujian KIR atas pemeriksaan kendaraan sebagai bagian dari pemeriksaan keselamatan kendaraan.

“Razia KIR ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi lebih kepada keselamatan kendaraan. Di dalam KIR kita cek dimensi, ban, rem, dan kelayakan jalan lainnya. Itu sebabnya KIR harus diperpanjang secara rutin,” jelas Syavrant.

Ia juga menekankan bahwa proses pembuatan KIR kini tidak dipungut biaya. Pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Batu Tujuh dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Sekarang pembuatan KIR sudah gratis. Tinggal datang ke pengujian KIR di Batu Tujuh, bawa surat KIR lama atau kelengkapan administrasi lainnya. Mudah kok, tidak sulit,” tuturnya.

Terkait perizinan barang yang dibawa kendaraan, Syavrant menegaskan bahwa pemeriksaan Dishub dalam operasi kali ini hanya fokus pada kelayakan kendaraan.

“Kalau soal izin pembawa barang, kita tidak cek itu. Kita fokus pada kelengkapan kendaraan dan kelayakan jalannya,” pungkasnya.(Ki)

 

 

12 kendaraan kena teguran tertulisDi Km 13 arah UbanDua kendaraan kena tilangRazia Gabungan
Comments (0)
Add Comment