Tanjungpinang,Zonakepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2018, pada Selasa (14/5/19) bertempat di aula kantor DPRD kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat paripurna terbuka ini dipimpin langsung oleh Ahmad Dani, selaku wakil ketua II DPRD kota Tanjungpinag yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, dan jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Kota Tanjungpinang.
Dalam paripurna tersebut DPRD menyampaikan rekomendasi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Terhadap LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2018. Pada SK tersebut, dalam hal penyelenggaraan tugas dan pembantuan, DPRD memberikan rekomendasi yaitu :
Kedua, Mendorong kepala daerah untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan karena tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKA-KL)
Ketiga, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar pemerintah kota Tanjungpinang menyusun strategi sinergitas lintas sektor dan optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penggulangan bencana dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penanggulangan bencana yang terencana terkoordinasi terpadu dan menyeluruh
Dan dalam hal penyelenggaraan tugas dan pemerintahan, DPRD merekomendasikan sebagai berikut :
Kedua, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar peningkatan jumlah kunjungan wisata baik domestik maupun mancanegara di Kota Tanjungpinang dapat diselaraskan dengan pengembangan dan inovasi, destinasi salah satunya melalui realisasi nota kesepahaman dengan kementerian pariwisata Republik Indonesia.(red)