Rian Dibekali Senjata Api dan 4 Peluru

Tanjungpinang,Zonakepri.com-Polres Tanjungpinang menemukan sepucuk senjata api dan 4 Peluru yang akan digunakan Rian Sibarani untuk menembak jaksa Dicky Syahputra dari Kejaksaaan Negeri Bintan.

Perlengkapan senjata api dan empat peluru, mobil Avanza telah disiapkan oleh seorang Napi di Lapas Kelas 2A Tanjungpinang atas nama Iwan Batu yang terjerat kasus narkoba.

Kompol Sujoko, Wakapolres Tanjungpinang saat konferensi pers, Jumat  kepada jajaran media Jumat 15 Maret 2019 mengatakan, penangkapan Rian Sibarani telah dilakukan Selasa 12 Maret 2019 di seputaran traffic Light bundaran Pamedan Jalan A Yani Tanjungpinang. Ancaman yang dikenakan terhadap Rian Sibarani mengacu Undang Undang Darurat RI pasal 1 ayat 1, dimana barang siapa tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi dikenakan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman kurungan paling lama 20 tahun.

Sujoko menambahkan dalam pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan Polres Tanjungpinang, Rian Sibarani mengaku diberikan uang operasional sebesar Rp5 juta

“Rian telah melakukan pengintaian terhadap jaksa Dicky Syahputra selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sehingga alamat rumah dan kendaraan jaksa sudah diketahui Rian”.ujarnya

Hingga saat ini tim penyidik Polres Tanjungpinang masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(red)

Comments (0)
Add Comment