Rusdi Bantah Buang Tas Berisi Uang Rp55 Juta Hasil Rampokan

Persidangan perampokan nasabah Bank di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri- Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pelaku perampokan nasabah Bank Mandiri yang terjadi beberapa waktu lalu di Bintan Center Tanjungpinang, Rabu 5 Februari 2020.

Aksi perampokan terhadap nasabah Bank Mandiri beberapa waktu lalu, dilakukan oleh empat kawanan perampok. Salah satunya Rusdi. Dalam keterangan yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, membantah uang hasil perampokan senilai Rp 55 juta yang disimpan dalam satu tas ransel dibuangnya saat ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di Kilometer 16 Bintan, pada Senin 11 November 2019 lalu.

Persidangan dengan agenda menghadirkan keterangan empat saksi yakni, Antoni sebagai korban perampokan, Acai saksi yang melihat kejadian dan Sukoy De Komar dan Lanjar saksi penangkap.

Didalam persidangan, Sukoy dan Lanjar menceritakan, bahwa penangkapan terhadap empat orang terdakwa perampokan nasabah Bank Mandiri senilai Rp 215 juta berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap empat kawanan perampok dilakukan di sebuah rumah kos-kosan di Kilometer 16 Bintan,” kata Sukoy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sukoy menjelaskan, saat melakukan penangkapan keberadaan Rusdi terpisah, dimana dua orang berada di pekarangan rumah kos dan dua orang lainnya disebuah warung.

Lokasi tidak terlalu jauh, pada saat dilakukan penangkapan. Sehingga tim berpencar. ” Saya bersama Lanjar menangkap pelaku Wahyuni Kurniawan,” ungkapnya.

Kemudian, kata Sukoy, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Teguh dan Marsuk beserta tas ransel yang berisikan uang.

Sedangkan untuk terdakwa Rusdi, saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri dan membuang tas ransel yang berisikan uang.

“Tas ransel hanya tiga yang ditemukan, tas ransel Rusdi hilang yang mulia, kami melakukan pencarian juga tidak ditemukan,” jelasnya.

Saksi ngaku, tidak mengetahui dimana Rusdi membuang tas ransel tersebut, sebab bukan dirinya yang melakukan penangkapan.

Mendengar keterangan dari empat orang saksi, Majelis Hakim Eduard mengaku masih penasaran mengenai tas ransel milik terdakwa Rusdi hilang waktu saat penangkapan.

“Kok bisa hilang tas ranselnya, kalau tas itu dibuang tentunya kelihatan,” sebutnya sambil menanyakan kepada terdakwa Rusdi.

Rusdi mengaku saat ditangkap, keempat tas ransel yang berisikan uang hasil perampokan itu masih ada saat dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Tidak benar yang mulia, saat Saya ditangkap tas saya masih ada dan saat Saya dibawa ke kantor tas itu juga masih ada,” tegasnya.

Majelis Hakim selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum Sari Ramdhani Lubis menghadirkan saksi yang menangkap terdakwa Rusdi pada persidangan berikutnya.(red)

Comments (0)
Add Comment