CH kedapatan menyimpan sabu yang dibungkus dalam uang kertas Rp2000 di bagasi motor.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Nendra Madyatias mengungkapkan ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba atas nama CH,RJ dan SM. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,6 gram, 6 ( enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram.
Kronogis kejadian diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Sabtu 7 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan mencari crang dengan ciri ciri yang disampaikan warga. Ternyata orang yang dicari sedang berada di warung pecel lele.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama RJ dan dilakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan, namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan (enam) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1,6 gram yang dibungkus plastik bening di letakkan dalam kotak rokok merek Sampoerna Merah. Barang bukti tersebut didapat dari SM.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap SM di daerah Kampung Jawa Kelurahan Tanjung Pinang Barat. Dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap SM. Pada pukul 23.00 wib dilakukan pengembangan terhadap CH di Jalan puskesmas Kelurahan Melayu kota, Kota Tanjung Pinang yang mana pada saat di lakukan penangkapan terhadap CH didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,6 gram dalam kemasan plastik bening yang dibungkus menggunakan Uang Rp.2000 di simpan di bagasi motor.
“Pasal yang di langgar
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Kasatresnarkoba Bintan Nendra Madyatias Rabu 11 Desember 2019. (zk)