TanjungpinangZona Kepri

Saksi Paslon Nomor Urut Dua Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

×

Saksi Paslon Nomor Urut Dua Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Sebarkan artikel ini

20151218_175448_resizedTanjungpinang,Zonakepri- Hasil rapat pleno rekapiltulasi perolehan suara dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yakni pasangan HM Sani – Nurdin Basirun dan Soerya Respationo – Ansar Ahmad pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ,menetapkan pasangan calon nomor urut satu memperoleh suara sebanyak.

Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari tujuh kabupaten kota se – Kepri bertempat KPU di Gedung Asrama Haji, Jalan Pemuda Tanjungpinang, Jumat (18/12).

Hasil rekapitulasi perolehan suara dari tujuh kabupaten kota se Kepri ini juga, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu yakni H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun (SANUR) memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua yakni Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH).
Pasangan nomor urut satu HM. Sani dan Nurdin Basirun (SANUR) memperoleh suara sebanyak 347.515 dan pasangan calon nomor urut dua Soerya Respationo – Ansar Ahmad (SAH) memperoleh 305.688 suara.

“Keputusan ini diberlakukan sejak ditetapkannya hasil akhir melalui rapat pleno terbuka KPU Provinsi Kepri, Jumat ini,” kata Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin usai penetapan hasil rekapitulasi surat suara dari tujuh kabupaten kota se Kepri.
Meski pada rapat pleno tersebut saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut dua menyampaikan keberatan atas hasil akhir rekapitulasi surat suara per kabupaten kota. Said mengaku hal itu lumrah dalam setiap pemilihan. Namun jika salah satu paslon ada yang keberatan, KPU Kepri siap menghadapi gugatan.

“Setelah penetapan ini, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 x 24 jam sejak penetapan hari ini,” ucap Said.

Dia mengutarakan, apapun jenis gugatan yang akan dilayangkan oleh pasangan calon, pihaknya akan selalu siap.

“Alhamdulillah kami siap saja menerima gugatan, karena memang begitu seharusnya. Jika yang dipermasalahkan adalah kesalahan administrasi bukan rekapitulasi surat suara. Keputusan itu nantinya MK yang memutuskan dan KPU tetap siap apapun jenis gugatannya,” kata Said.

Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut dua, Urip Santoso tidak menandatangani hasil akhir rekapitulasi surat suara yang telah ditetapkan KPU Provinsi Kepri tersebut.(rul)