Satpol PP Gerebek Rumah Tempat Menyimpan Alkes Tak Miliki Izin Operasi

Rumah dijalan Garuda tempat Penyimpanan alkes diduga tidak miliki izin

Tanjungpinang,Zonakepri – Rumah tempat penyimpanan Alat Kesehatan(Alkes)yang tidak memiliki izin operasi di jalan Garuda Tanjungpinang, digerebek Satpol PP bersama Dinas Kesehatan,Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungpinang,Jumat,(23/6) kemarin.

Dalam penggerebekan petugas menemukan,ratusan Alkes diantaranya,Haemosafe Bicasol,,24 Besta Health Arterial,66 alat Medis,102 Jerigen besar berisi cairan dan sebanyak 129 Jerigen yang sudah rusak

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim melalui Penyidik Satpol PP Yusri Sabaruddin menyebutkan,penindakan dilakukan atas informasi masyarakat dan kita langsung turun mengecek kebenarannya,Senin(26/6)

“Kita dapati kotak yang berisi ratusan Alkes dan Jerigen yang berisi cairan obat untuk cuci darah,” ujarnya.

Usai melakukan pemeriksaan,ternyata pihak perusahaan yang memiliki Alkes tidak memiliki izin operasi di Tanjungpinang. Namun memiliki izin di pusat.

Kardus yang ditemukan didalam rumah berisi ratusan alkesdiduga tidak miliki izin edar

“Kegiatan ini sudah 4 tahun berjalan, Alkes ini di distribusikan disalah satu rumah sakit di Tanjungpinang,dan saat ditanyakan semua kelengkapan surat terkait izin tempat dan surat lainnya mereka tidak bisa menunjukan,” sebutnya

Untuk sementara, pihaknya telah memberikan garis PPNS line barang dan rumah yang digunakan untuk menyimpan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Satpol PP Tanjungpinang juga telah menyurati pihak Dinkes Kepri guna mengetahui penanganan lebih lanjut.

“Masih menunggu jawaban Dinkes Kepri guna langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan,” ucapnya.(Rul)

AlkesBpomDinkes kepriGerebekMiliki izinoperasiRumahSatpol PPSimpanTanjungpinangTIDAK
Comments (0)
Add Comment