Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian Handphone

Zonakepri.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (10/06/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya yang berada di salah satu Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku.

Berkat kerja keras tim di lapangan, pada Senin (8/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial (P) di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Polresta Tanjungpinang akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (hms/rul)

Pencuri handphoneSatreskrim Polresta TanjungpinangTanjungpinang timur
Comments (0)
Add Comment