Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang,mengamankan tersangka Narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun km 15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang, Senin(29/6/2020) sekira pukul 00.30 malam.
Dari penangkapan Tersangka AP,oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,turut diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba golongan I jenis sabu,seperangkat alat hisab sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone samsung J7.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal,melalui Kasat Narkoba AKP Roni Burungudju menjelaskan, penangkapan tersangka AP,berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun km 15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang, yang mana di pondok tersebut sering terjadi Transaksi Narkoba,Selasa(30/6)
“Berdasarkan informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Tanjungpinang turun ke lokasi dan berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti satu paket sabu”,ungkap Roni.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya tersangka AP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan.(***)