Bintan,zonakepri – Usai melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungpinang di Batam terhadap SK Gubernur Kepri atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD, mantan DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi juga berencana akan melakukan gugatan secara keperdataa terhadap gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkait SK yang dinilai telah merugikan dirinya.
“Jika Keberatan saya tidak juga ditanggapi oleh Gubernur Kepri, nurdin Basirun saya juga akan menempuh gugatan secara perdata terhadap Gubernur, konsekuensinya, jika gugatan perdata sudah saya ajukan tentu ada prestasi atau ganti rugi yang harus dipenuhi pihak tergugat atas penerbitan SK tersebut, baik secara materil maupun imateril,” ujar Lamen, Minggu (24/9).
Saat ini, Lamen menyampaikan, proses gugatan ke PTUN Tanjungpinang di Batam yang telah dilakukannya, masih mengalami penundaan dari pihak Majelis Hakim, setelah sempat melakukan sidang perdana yang digelar dua pekan lalu.
“Dalam sidang perdana gugatan TUN terhadap Gubernur yang saya layangkan, Hakim melakukan penundaan karena, ada kesalah surat kuasa pihak tergugat yakni Propinsi Kepri yang tidak ditandatangi langung oleh Gubernur namun hanya ditandatangani oleh Sekda, Hakim memerintahkan mereka untuk memperbaiki surat kuasanya agar penandatanganan surat kuasa pihak Pemerintah Provinsi lansgung ditandatangani oleh Gubernur sebagai pihak tergugat,” terang Lamen.
Meski upaya hukum telah dilakukan Lamen, ia juga menyampaikan tetap melakukan upaya administrasi secara prosedur hukum sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penerbitan SK pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Kepri.
“jadi upaya-upaya yang saya tempuh berjalan bersamaan. Keberatan juga tetap saya ajukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 30 tahun 2014 dimana apabila pejabat TUN membuat suatu keputusan yang oleh individu atau masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila itu dianggap tidak memiliki dasar hukum,” terang Lamen.
Lamen menyampaika, atas dasar itu pula, hika keberatannya tidak ditanggapi juga oleh Gubernur dalam batas 10 hari sejak dirinya mengajukan keberatan kepada pejabat TUN dalam hal ini GUbernur Kepri maka dapat dianggap keberatan itu di kabulkan dan mengembalikan dirinya sebagai pejabat semula dengan menerbitakan SK Baru pengangkatan terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan.
“Saya sarankan Gubernur dan juga Biro Hukumnya, dapat memahami aturan UU, Administrasi Pemerintahan ini, dan sya sudah mengirimkan kebertan saya secara tertutulis kepada Gubernur dan harus ditanggapi. Jika tidak juga ditanggapi ke depan saya bahkan melakukan gugatan perdata. Namun jika keberatan sya ditanggapi, saya akan cabut gugatan TUN yang sudah saya daftarkan sebelumnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menerbitakan SK Gubernur Nomor 749 Tahun 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tertanggal 14 Juli 2017. Terbitnya SK ini dinilai Lamen tidak memiliki dasar hukum namun murni kepentingan politik dari pihak Golkar untuk menyingkirikan dirinya dari partai berlambang pohon Beringin itu.
“Semua ini kepentingan, karena kuat dugaan SK ini adalah bergaining politik dari 8 kader golkar yang ada di DPRD Propinsi dengan Gubernur Kepri atas perintah ketua Golkar Ansar Ahmad. Pemrov di tekan, jika SK pemberhentian Lamen Sarihi tidak ditandatangani, maka 8 kader golkar di DPRD Kepri akan menggangu roda pemerintahan Gubernur,” pungkas Lamen.(lae)