Seluruh Jaksa Di Kejari Bintan Bakal Jadi JPU Sidang Kurir Narkoba 118 Kg

Bintan,Zonakepri– Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo meminta  seluruh jaksa di lingkungan Kejari Bintan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kurir narkoba seberat 118 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam beberapa hari kedepan.

Hal itu disampaikan Sigit saat menerima pelimpahan berkas perkara tiga kurir narkoba seberat 118 Kilogram dari Satreskoba Polres Bintan, Senin 25 November 2019. Menurutnya, setelah menerima pelimpahan berkas, maka secepatnya akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Kita memiliki waktu untuk penahanan para tersangka hingga 14 Desember mendatang, dan bisa dilakukan perpanjangan. Namun secepatnya  akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo saat didampingi Kasi Seksi Tindak Pidana Umum, Haryo Nugroho.

Disebutkannya  barang bukti seberat 118 kilogram,  114 kilogram telah dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti dipergunakan hasil dari pengembalian pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan. “Barang bukti berupa sabu-sabu untuk persidangan ada  seberat 3663 gram dan dua unit kendaraan roda empat serta beberapa unit handphone,”ungkapnya.

Sigit menegaskan, ketiga tersangka yakni Ahmad Jufri, Syahrul dan Zaidir yang ditangkap Satreskoba Polres Bintan secara terpisah pada Jumat (30/8/2019) lalu, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Menuruytnya kejahatan narkotika saat ini menjadi perhatian pemerintah untuk diberantas dan perkara narkotika ini dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime dan kondisi bangsa Indonesia sant ini sedang ada dalam darurat narkoba.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional hingga perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.(red)

Comments (0)
Add Comment