Bintan,Zonakepri – Dalam Rapat Kerja Bersama Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Selasa (24/10) siang. Presiden RI Joko Widodo membicarakan banyak hal, diantaranya terkait pencapaian pertumbuhan ekonomi, penyerapan APBD, tertib administrasi keuangan di daerah, hingga soal penggunaan Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengutarakan bahwa di Bidang Ekonomi, saat ini pertumbuhan ekonomi di Prov Kepri memang berjalan lambat dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 1,5% dan untuk rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bintan sendiri berkisar 5,3%. Namun Sektor Pariwisata tumbuh signifikan dengan rata-rata kenaikan hingga persentase 15,53%, yang diharapkan mampu membantu dan mendongkrak pertumbuhan sektor ekonomi. Sedangkan, untuk administrasi keuangan daerah, dirinya sudah menginstruksikan agar seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan hendaknya segera menertertibkan administrasi pengelolaan keuangan, utamanya menyangkut pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah di Instansinya masing-masing. Apalagi, hal tersebut menjadi sangat penting karena akan memasuki masa Triwulan Akhir Tahun 2017. Menurutnya juga, bahwa tertib administrasi pengelolaan keuangan sangat dituntut dalam pelaksanakan anggaran di setiap OPD, khususnya bagi PNS dengan jabatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
” saya minta kepada seluruh Kepala OPD di Kabupaten Bintan, selaku pengguna anggaran untuk menertibkan administrasi keuangan serta meningkatkan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban di Instansinya masing-masing, apalagi sudah memasuki Triwulan Akhir Tahun Anggaran 2017 ini ” ujarnya seusai Rakornas Bersama Presiden RI di Jakarta.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bintan Mohd.Setioso saat ditemui di Kantor BPKAD Kabupaten Bintan di Kijang, Kamis pagi (26/10) mengatakan bahwa penegasan terkait tertib Administrasi Keuangan merupakan suatu hal yang baik, dimana arahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
” Pengelolaan Anggaran memang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 dalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Keuangan Daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan atas capaian Standard Tertinggi dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan untuk Tahun 2016 yang lalu ” tutupnya.(hum)