Sering Nonton Film Porno, Kakek Cabuli 3 Cucu Tiri Dibawah Umur

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap ketiga cucu tirinya.

Pelaku atas nama SR usia 66 tahun dengan korban yakni Che usia 12 tahun, Ay usia 11 tahun dan Sa usia 16 tahun.

Kronologis kejadian pada sekitar pukul 09.00 wib tanggal 23 Januari 2022 pelapor dihubungi kakak pelapor bahwa  anaknya Sa pernah dicabuli oleh kakek tirinya yang bernama SR sekitar tahun 2012 hingga tahun 2015.

Pelaku melakukan cabul pada saat rumah dalam keadaan sepi dirumah mertuanya yang terletak di Jl. A. Yani Km. 5 Tanjungpinang dan pada saat itu pelaku memasukkan Sa kedalam kamar lalu pelaku berbuat cabul.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib tanggal 25 Januari 2022 pelapor menanyakan keponakan pelapor yang bernama Che yang mana juga tinggal bersama pelaku juga pernah dicabuli.

Berikutnya sekitar pukul 15.00 Wib tanggal 02 Februari 2022 pelapor menanyakan kepada anak pelapor Ay apakah pernah juga dicabuli, dan pengakuannya bahwa sekitar tahun 2018 dirumah yang terletak di Km. 20 Kijang saat berdua dengan pelaku juga dicabuli.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban dalam rilis Sabtu, 5 Februari 2022 menyebutkan,  Jum’at tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku *PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR oleh SR di kediaman pelaku di Jl. Kp. Bugis RT/RW 002/003 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota.

Mendapatkan informasi tersebut Tim yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

Pada pukul 17.30 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan di Interogasi oleh Tim dan pada saat dilakukan Interogasi Pelaku  SR mengakui  perbuatannya.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan Perbuatan cabul terhadap 3 orang cucu tirinya. Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan pelaku sering menonton film porno,”sebutnya.

Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.**

3 cucu tiriCabuliFilm pornoKakek
Comments (0)
Add Comment