Shabu 522 Gram Disimpan Dalam Sepatu

Tanjungpinang,ZonaKepri-Seorang penumpang MV Sentosa 9 berinisial S terlihat gugup saat dilakukan pemeriksaan badan tin CNT di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura meski tidak ditemukan benda mencurigakan.Namun, karena gugup, akhirnya tim curiga dengan sepatu S yang terlihat baru dan bersih. Ketika dilakukan X Ray terlihat benda mencurigakan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada dua bungkus shabu (Methamphetamin) yang dimasukkan ditempat kaki dan dibawah tungkai sepatu yang dijahit dengan berat sekitar 522 gram. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Februari 2016, sekitar pukul 11.00WIB saat MV Sentosa tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari pelabuhan Stulang laut Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi didampingi Kepala Kantor Kepolisian Pelabuhan Joko, Kasi Penindakan Febra P dan jajaran pegawai BC Tanjungpinang memaparkan kepada media, Senin 29 Februari 2016 bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap S diketahui bahwa S hanya singgah atau transit dari Malaysia untuk selanjutnya menuju Pulau Jawa.

“Pelaku mengaku berasal dari Magelang dan hendak menuju Surabaya. Untuk sementara posisi pelaku sebagai kurir,”sebut Duki.

Pelaku beserta barang bukti berupa uang Malaysia senilai 183 ringgit 10 sen, uang Indonesia Rp1500.000 dan Rp 7000, passport, Shabu 522 gram, sepasang sepatu warna hitam diserahkan kepada Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean Junto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rul)

Comments (0)
Add Comment