Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang Ditunda, Saksi Tidak Hadir

Zonakepri.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik, pada 6 Januari 2026.

Penundaan sidang lanjutan ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang tidak bisa menghadirkan saksi yang seharusnya hadir pada sidang saat itu.

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan melibatkan kakak beradik, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepada Majelis Hakim, Desta Garinda Rahdianawati mengakui bahwa surat pemanggilan pemeriksaan saksi di meja hijau sudah dilayangkan kepada saksi.

Namun, surat itu hanya dikirim melalui pesan WhatsApp saja.

Hal itu menuai sorotan oleh Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Dalam persidangan itu, ia menyebut bahwa JPU tidak mampu membuktikan jika telah memanggil saksi secara patuh.

“Jika majelis meminta bukti secara sah, jika tidak bisa membuktikan berarti tidak (memanggil secara) patuh,” tegas Aderia dalam persidangan.

Sehingga, ia meminta kepada JPU untuk mengirim surat pemanggilan kepada saksi dengan sesuai aturan yang berlaku. Akibat tidak tertibnya administrasi, sidang tersebut terpaksa ditunda selama satu pekan.

Dalam persidangan sebelumnya pada 16 Desember, saksi korban yakni Risma Hatajulu menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.

Risma mengaku awalnya melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang lokasinya berseberangan dengan usaha miliknya. Namun, para terdakwa tidak membuka pintu rumah.

“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” katanya.

Tak lama berselang, terdakwa Evita mendatangi Risma yang sedang mengurus usaha laundri. Saat itu, Evita melontarkan kata-kata bernada tuduhan bahwa Risma mencampuri urusan mereka.

Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan. (ma)

 

 

 

 

 

 

DitundaJPU tidak bisa hadirkan saksiSaksi tidak hadirSidang kasus pengeroyokan
Comments (0)
Add Comment