Zonakepri.com— Modus baru peredaran narkotika kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam. Sebanyak 1.004,4 gram sabu yang disamarkan rapi dalam botol perlengkapan bayi berhasil diamankan dari sebuah jasa kargo di Batam, Jumat (19/6/2026) siang.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial YP di tempat persembunyiannya di Kota Tanjung Pinang.
Kronologi bermula dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai jalur penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket. Informasi tersebut segera diteruskan ke Bea Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pengawasan ketat terhadap jalur keluar barang dari Batam.
Pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, Bea Cukai mengonfirmasi adanya satu paket mencurigakan. Kasatresnarkoba Polresta Barelang bersama tim segera bergerak menuju DBM Cargo & Logistics di Ruko Odessa Blok A1 No. 6–10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di lokasi, Bea Cukai menyerahkan sebuah kotak kardus cokelat yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram yang disembunyikan di antara perlengkapan bayi, antara lain,dua botol sabun cair Mitu Baby warna putih,dua botol sabun cair Cussons Baby warna putih,dua botol sampo Cussons Baby warna kuning,satu botol hair lotion Cussons Baby warna kuning dan satu botol baby oil Cussons Baby warna bening sertatiga buah handuk warna biru, merah muda dan cokelat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Ohei mengatakan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan modus baru, dimana sabu tersebut disisipkan ke peralatan bayi. “Pengungkapan ini berkat kejelian dan kerjasama Bea Cukai Batam dan Satnarkoba Polresta Barelang,” ujarnya.Sabtu(26/6/2026)
Nona menjelaskan, paket haram rencananya akan dikirimkan ke luar wilayah tersebut berhasil dicegat dan langsung diproses hukum oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. “Sabu ini akan dikirim dari Batam ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp1.205.280.000 dengan asumsi harga pasar Rp1.200.000 per gram sabu.
Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Kategori V (Rp500.000.000) hingga paling banyak Kategori V (Rp2.000.000.000).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian, khususnya Polresta Barelang dan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi dan peran aktif masyarakat Kepulauan Riau turut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Editor : Zulfikar