Tanjungpinang,Zonakepri-Pekerja di Kota Tanjungpinang saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah dengan besaran kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 1 sampai 2 persen saja untuk di Tanjungpinang.
Mengacu penetapan kenaikan upah tahun 2022 di provinsi lain seperti Bangka Belitung dan Lampung yang mengalami kenaikan upah sekitar 1 hingga 2 persen, pekerja di Tanjungpinang khawatir akan bernasib sama dengan upah pekerja tahun 2022 yang hanya naik 1 hingga 2 persen dibandingkan UMK 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri menyebutkan, jika kenaikan upah untuk Kota Tanjungpinang hanya 1 hingga 2 persen hal ini tidak bisa diterima pekerja. Mengingat harga kebutuhan pokok seperti sayur, bawang, cabe, baju dan lainnya untuk Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepri umumnya lebih mahal dibandingkan provinsi lain di Indonesia seperti Jawa.
Hal ini didasari Kota Tanjungpinang khususnya dan Provinsi Kepri umumnya bukan daerah penghasil sehingga mendatangkan produk dari pulau Jawa. Seperti cabe, bawang, baju, sepatu dll. Sehingga harga kebutuhan di pulau Jawa lebih murah dibandingkan Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepri umumnya.
“Jika harga kebutuhan pokok saja lebih tinggi di Tanjungpinang dibandingkan daerah Jawa, maka kenaikan upah pun tidak bisa disamaratakan dengan pekerja di Jawa atau daerah lain di Indonesia dengan kenaikan 1persen dan mentok 2 persen saja,”ungkapnya, Rabu 17 November 2021.
Jika pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Menaker) sama rata se Indonesia, artinya pekerja di Kota Tanjungpinang khususnya dan Provinsi Kepri umumnya seperti dikebiri dengan adanya UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut Afyendri menyampaikan, aksi penolakan kenaikan upah sama rata se-Indonesia tersebut, akan dilakukan dalam bentuk unjuk rasa ataupun aksi mogok kerja.
Mewakili pekerja, Afyendri mengaku cukup prihatin atas kenaikan upah di kota Tanjungpinang jika hanya berkisar 1-2 persen lebih saja. Menurutnya, sebelum muncul UU Cipta, untuk menentukan upah dilakukan survey harga kebutuhan di pasar ataupun swalayan yang dilakukan setiap bulan hingga tiga bulan sekali guna menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), selanjutnya dilakukan pembahasan dalam lembaga tripartit yang terdiri serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun sekarang, survey harga kebutuhan pokok tidak ada, sehingga dipertanyakan kegunaan lembaga tripartit saat ini dengan munculnya UU Cipta Kerja.
Dijelaskannya, penetapan Gubernur Kepri tahun 2020 disusul penetapan Gubernur Kepri tahun 2021 tentang kenaikan upah di Provinsi Kepri meliputi 7 Kabupaten Kota yang ada, belum pernah ada kenaikan upah hanya 1 persen lebih. Melainkan lebih dari 5 persen.
Berdasarkan data, upah pekerja di kabupaten kota yang ada di Provinsi Kepri pada tahun 2020 tercatat Kota Batam Rp4.130.279, Kota Tanjungpinang Rp3.006.999, Kabupaten Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, Bintan Rp3.648.714, Lingga Rp3.036.220, Natuna Rp3.106.975.
Tercatat kenaikan upah pekerja di Kota Batam senilai Rp4.130.279 mengalami kenaikan 8,5 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp3,6 juta.
Sedangkan UMK pekerja di Provinsi Kepri tahun 2021 dengan rincian, Kota Batam Rp4.150.930, Bintan Rp3.648.714, Lingga Rp3.036.220, Karimun Rp3.335.902, Anambas Rp3.501.441, Natuna Rp3.106.975, Kota Tanjungpinang Rp3.013.012. (rul)