
Batam,Zonakepri– Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 15 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Inisial HA. Sebelumnya, terdapat sekitar 96 mobil yang diduga digelapkan oleh HA dan berada di tangan pihak ketiga.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri memaparkan HA berhasil diamankan pada 18 Mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di Pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon.
“Dari pemeriksaan terhadap AL diperoleh keterangan bahwa Tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam, saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW,”sebutnya.
Pada 2 Juni 2020 tim berhasil menangkap DN di Batam dan pada 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW. Selanjutnya IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka. Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyeberang ke Bakauheni Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 Unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.
“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.***






