Tanggapan Wako Lis Atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Perda Tanjungpinang

Zonakepri.com- Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dan perubahan Perda Tanjungpinang Tahap II Tahun 2026

Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Lis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, pertanyaan, saran, serta dukungan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah.

Adapun tiga Ranperda tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut.

Selanjutnya pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik serta Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Lis menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kewenangan, sekaligus untuk menghindari tumpang tindih pengaturan maupun pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Menanggapi perhatian fraksi-fraksi mengenai kepastian hukum, pembagian kewenangan, kesinambungan pelayanan, serta potensi pungutan ganda, dapat kami jelaskan bahwa pencabutan peraturan daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan di luar dasar hukum yang berlaku,” jelas Lis.

Selanjutnya, mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, Lis menegaskan bahwa keberlanjutan pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Prinsipnya, akses pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian, dengan mengacu pada ketentuan pelayanan serta penjaminan kesehatan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lis menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat dalam rangka menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD akan terus mencermati berbagai masukan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mencermati dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Lis berharap sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dapat terus diperkuat sehingga pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutup Lis. (as/Dinas Kominfo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DPRD TanjungpinangRanperda Pencabutan dan perubahan PerdaRapat ParipurnaWali kota Lis Darmansyah
Comments (0)
Add Comment