Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, menindak mobil yang parkir sembarangan untuk kemudian dikenakan sanksi denda. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya bisa dilaksanakan penggembokan.
“Dari Bulan Mei lalu sudah puluhan mobil digembok karena tl parkir tidak sesuai dengan rambu rambu,” katanya.
Teguh menyebutkan, mobil itu digembok setelah pemilik yang belum diketahui identitasnya tidak datang saat dipanggil pihak Dishub Tanjungpinang.
“Sebelum penggembokan kita sudah panggil pemiliknya menggunakan pengeras suara namun tidak ada yang datang untuk memindahkan kendaraan,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk kendaraan yang sudah digembok petugas, pemilik bisa menghubungi kami dan harus diberikan sanksi teguran dan denda.
“Sanksi tegas, ini untuk menciptakan perparkiran yang tertib di kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Teguh mengimbau, kepada warga Tanjungpinang untuk tertib memarkirkan kendaraanya. Partisipasi dan kerja sama warga diperlukan untuk parkir pada tempat yang ditentukan.
“Ada larangan parkir dan rambu parkir, patuhi saja itu,” tutupnya.(red)