Tanjungpinang,Zonakepri-Terdapat kesalahpahaman akibat kurang informasi di kalangan orang tua murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online melalui jalur zonasi di Tanjungpinang.
Kesalahpahaman akibat kurangnya informasi terhadap PPDB online tersebut dialami calon pelajar di SMP N 1 Tanjungpinang. Dimana ada siswa bernama W yang beralamat di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat memiliki radius dari rumah ke sekolah berjarak 1.531 meter berada di zonasi 1, sementara itu Z yang bertempat tinggal di Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat memiliki radius 603 meter berada di zonasi 2.
Atas dasar radius tersebut, Z memiliki jarak 603 meter lebih dekat ke SMPN 1 dibandingkan W yang memiliki radius 1.531 meter. Namun, ternyata jalur Zonasi ditentukan bukan atas dasar radius melainkan atas dasar kelurahan.
Petugas Posko Pengaduan PPDB Kota Tanjungpinang Elen ditemui Jumat 3 Juli 2020 memaparkan jalur zonasi sudah ditetapkan atas dasar kelurahan. Untuk masuk ke SMPN 1 Tanjungpinang maka kelurahan yang terdekat adalah Kelurahan Bukit Cermin, sedangkan Kelurahan Kemboja masuk zonasi 2. Maka calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal di Kelurahan Bukit Cermin termasuk dalam zonasi 1.
Lebih jauh Elen mengatakan, semakin banyak calon peserta didik yang mendaftar, maka akan dilakukan rangking berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. “Semakin jauh dari lokasi sekolah, maka calon peserta didik akan tergeser dengan calon peserta didik yang berlokasi dekat dengan sekolah,”sebutnya.
Elen mengharapkan kepada orang tua murid yang kebingungan dan menemui kesulitan dengan PPDB online agar mengadu ke posko pengaduan PPDB. Termasuk mereka yang namanya tergeser atau bahkan hilang dari sekolah yang dituju. Karena Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang akan membantu memberikan solusi.
Salah seorang orang tua murid yang mengadu ke posko pengaduan PPDB Yani beralamat di Melayu Kota Piring mengeluhkan nama anaknya sudah tergeser dan hilang saat PPDB. Dimana anaknya bernama Noliyana yang mendaftarkan diri di SMPN 2 dan SMPN 4 ternyata sudah tergeser oleh calon peserta didik yang lain.
Setelah mengadukan nasib anaknya tersebut, maka pihak panitia di posko pengaduan telah memberikan alternatif untuk memilih sekolah yakni SMPN 6 dan SMPN 12 Tanjungpinang sesuai kedekatan antara tempat tinggal dan sekolah.
Sebagaimana penjelasan terkait PPDB online ini, khusus siswa SMP untuk jalur prestasi dilakukan pada 29 – 30 Juni 2020. Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.
Empat jalur tersebut memiliki kuota, yaitu zonasi 75%, prestasi 5%, afirmasi 15%, dan perpindahan tugas orangtua/wali 5%. (red)