Zonakepri.com – Dua pemuda asal Tanjungpinang, Ruli dan Faisal, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di sebuah toko bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto.
Aksi mereka yang berlangsung pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sempat terekam kamera CCTV toko.
Dalam video tersebut, keduanya tampak berusaha menutupi wajah mereka dengan pakaian yang dikenakan.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengubah posisi kamera pengawas agar tak terus merekam, namun upaya itu tak cukup untuk mengelabui aparat.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis sore, 10 Juli 2025.
“Kita amankan keduanya di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran dari rekaman CCTV,” jelas Ipda Freddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat ruko kosong yang berada di sebelah toko, lalu masuk melalui bagian belakang.
Dari lokasi, mereka berhasil mengangkut berbagai barang seperti mesin kompresor, dinamo, bor listrik, serta sejumlah peralatan bangunan lainnya.
Freddy menambahkan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama. Kedua pelaku rupanya sudah tiga kali melakukan aksi serupa di toko yang sama.
Barang hasil curian mereka jual ke orang-orang terdekat, sementara komponen tembaga dari dinamo dipisahkan untuk dijual secara terpisah.
Dana yang diperoleh dari hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
Mirisnya, Faisal diketahui merupakan residivis yang pernah tersandung kasus pencurian sebelumnya.
“Faisal memang sudah pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya. Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dan jalur distribusi barang curian itu,” lanjut Freddy. (Ki)