Tanjungpinang

Terima Tanah Tidak Sesuai Perjanjian, AP Sembiring Datangi Lurah BT 9

×

Terima Tanah Tidak Sesuai Perjanjian, AP Sembiring Datangi Lurah BT 9

Sebarkan artikel ini
Tanah yang saat ini dipertanyakan luasnya oleh AP Sembiring karena luasnya menyusut dan tidak sesuai perjanjian

Tanjungpinang,Zonakepri- Perjanjian kerjasama bidang peternakan antara AP Sembiring dan Ibu Mulyani pada tanggal 22 Agustus 2011 akhirnya membuahkan perselisihan.

Pasalnya, lahan milik Ibu Mulyani yang digunakan untuk usaha peternakan luasnya menyusut ketika usaha peternakan bangkrut dan lahan menjadi milik AP Sembiring sesuai dengan kesepakatan.

Perjanjian kesepakatan antara AP Sembiring dan Ibu Mulyani dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama di Notaris Elizabeth dengan No. 05/L/VIII/2011.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan,
1.Ibu mulyani memiliki sebidang tanah dengan luas 34.000m2 dengan no register lurah batu 9 No.24/G-1/2004 tertanggal 15 Juli 2004 dan register Camat Tanjungpinang Timur 080/TPT/VIII/2004 tertanggal 25 Agustus 2004, Karena sebelum nya lokasi tersebut pernah di kavling kavling, kemudian dari total luas tersebut berkurang menjadi 27.000 M2.

Kemudian bidang ini lah yang di kuasai ibu Mulyani dan di ikat di dalam perjanjian kerjasama dengan AP Sembiring. Dikuatkan juga dengan keterangan yang di tanda tangani Seklur batu 9 Hafizarli dengan no surat keterangan 755/KET/VIII/2011 tertanggal 08 Agustus 2011.

2.perjanjian tersebut mengikat dalam 1 tahun

3.AP Sembiring menanamkan modal 100.000.000 dan akan menerima hasil kerjasama peternakan tersebut sebesar 15 juta rupiah perbulannya.

4.Apabila dalam waktu tersebut Ibu Mulyani tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan modal 100 juta rupiah maka objek tanah diatas beralih hak ke AP Sembiring.

Seiring berjalan waktu, sejak ditanamkan modal Ibu Mulyani tidak dapat sama sekali memberikan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.

Kemudian dengan melalui pembicaraan dan itikad yang baik Ibu mulyani menyerah kan Objek tanah tersebut diatas sebelum berakhirnya pejanjian kepada AP Sembiring.

Kemudian AP Sembiring berniat mengurus proses pengoperan di Kelurahan Batu 9 dan bertemu Saudara Siswo yang AP Sembiring pikir adalah staff Kelurahan Batu 9. Selanjutnya siswo dan team Kelurahan Batu 9 mengukur bidang tanah yang dimaksud.

Kemudian karena sebelum nya bidang tanah itu di kavling2 oleh pihak bu Mulyani. Maka dikeluarkan bidang yang sudah terjual. Hasil pengukuran ternyata AP Sembiring hanya dapat bidang Tanah dengan luas 13.000.

“Kenapa bidang tanah berkurang jauh,”kata AP Sembiring kepada Siwo. Selanjutnya Siwo menjawab, “Ya ini lah yang di dapat” Kemudian saat itu AP Sembiring bertanya bidang sebelah saya (dia menunjukkan sebelah barat) punya siapa? Siswo jawab “itu milik orang Jakarta,” jawabnya.

Seiring berjalan waktu tahun 2017 saat siswo meminta tanda tangan beberapa surat atas persetujuan sempadan.
Ia menemukan 1 berkas sporadik a.n Budi Santoso dengan posisi bidang bertepatan di sisi barat tanah milik AP Sembiring yang dulu pernah di nyatakan siswo milik orang Jakarta.

Dan AP Sembiring menolak bertanda tangan dengan alasan kalo memang itu milik orang Jakarta kenapa harus ada baru. Dan timbul pemikiran sembiring itu adalah bidang tanah yang diperoleh dari Bu Mulyani namun tidak masuk kedalam hasil ukur, karena orang Jakarta yang siswo maksud tidak pernah sama sekali berkunjung ke lokasi.

Menurut keterangan Lurah BT 9, menyatakan AP Sembiring sudah mendapatkan bidang tanah sesuai dengan yang seharusnya.

Tidak berhenti di lurah BT 9, AP Sembiring menyurati beberapa instansi termasuk BPN untuk melakukan blokir jika ada pengajuan bidang tanah di lolasi tsb. Namun belum juga mendapatkan kejelasan hingga saat ini.

Dan hingga akhirnya BPN tetap menerbitkan sertifikat di lokasi tersebut.
Namun menurut kesaksian sembiring yang setiap hari melakukan aktivitas di lokasi tersebut tidak pernah mengetahui ada petugas ukur, pemasangan tanda batas, staff lurah juga Petugas BPN yang melakukan aktivitas di lokasi sebelum terbit sertifikat.

Saat ini AP Sembiring bersama Kuasa Hukumnya Agus Riawantoro sudah menyurati kantor lurah batu 9 dan kecamatan sebanyak 2 kali. Guna
mempertanyakan surat induk yang dan juga jumlah persil yang telah di keluarkan dari surat tersebut. Namun hingga kini, Jumat 7 Januari 2022 belum ada tanggapan.**