“Kita berikan tenggat waktu hingga awal bulan Maret 2020 ini , sudah kita sampaikan ke seluruh Kepala OPD dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melaporkan harta kekayaan, maka akan diberikan sanksi ” tegasnya
Dirinya juga mengaku sudah meminta Kepala OPD segera mendata pejabatnya (nama-nama pejabat) yang belum melaporkan LHKPN. Serta dikasi batas waktu seminggu hingga awal bulan Maret 2020.
“Saya sudah beritahu agar Kepala OPD Bintan segera memanggil pejabat dibawahnya mulai dari pejabat eselon 3 dan 4. ini hanya butuh suatu kesadaran, dan bentuk tanggungjawab. Bila batas waktu awal bulan Maret ini belum juga melaporkan, maka siap-siap akan kita beri sanksi ” tutupnya.(***)