TanjungpinangZona Kepri

Tidak Lengkap, Pidsus Kejati Kepri Kembalikan Berkas Penyidik Polda

×

Tidak Lengkap, Pidsus Kejati Kepri Kembalikan Berkas Penyidik Polda

Sebarkan artikel ini
img-20170210-wa0001
Feritas, Aspidsus Kejati Kepri

‎Tanjungpinang,Zonakepri – Berkas dugaan kasus korupsi BPN atas nama tersangka Bambang Supriyadi‎ telah dikembalikan ke Polda Kepri untuk diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik Dirkrimsusnya. Asipidsus Kejati Kepri, Feritas menuturkan bahwa Polda selama ini belum sanggup menyertakan bukti yang di minta Kejati Kepri.

“Kita kembalikan untuk mereka sempurnakan ke penyidik Polda. Selama ini berkaas kurang dan belum bisa dilengkapi mereka. Saat ini kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Feritas di kantornya, Rabu (8/2).

Menurutnya, selama ini di berkas penyidikan itu saat ini merupakan delik pajak. Tim jaksa peneliti Kejati Kepri, belum menemukan delik formal maupun materil terkait dugaan kasus korupsi dalam kasus ini.

Sebagaimana polemik yang terjadi belakangan ini antara Kejaksaan dan Polri atas kasus ini, menurut Feritas ada miss komunikasi yang dilaporkan oleh penyidik Direskrimsus ke atasannya yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam isi berkas. ‎Menurutnya, dana 1,5 M tersebut hingga kini masih di pemegang wajib pajak. Bukan pada tersangka Bambang Supriyadi.

“Dana itu masih berada di orang yang memiliki wajib pajak. Bukan disimpan direkening ‎pribadi tersangka. Ini berdasarkan isi berkas. Tidak ada menyertakan bukti penyimpanan di rekening tersangka,” ujar Feritas lagi.
‎‎
Menurutnya, selama ini yang disampaikan di media berdasarkan sumber Polda yakni tersangka menyimpan uang pajak senilai 1,5 miliar. Namun di berkas penyidikan, Polda tidak sanggup menyertakan penyimpanan uang pajak di rekening perseorangan milik tersangka Bambang.

“Kami tau hanya dari berkas saja. Kalau permasalahannya duit itu disimpan oleh tersangka di rekening pribadinya dan tidak disetorkan, itu jelas korupsi. Tapi di berkas tidak seperti itu. Kita hanya berdasarkan berkas saja,” ungkapnya.

Selain itu, setelah diteliti di berkas tersebut, ternyata pihak wajib pajaknya tidak ikut dilampirkan dalam berkas.

“Wajib Pajaknya tidak ada di berkas. Jika kembali ke undang-undang korupsi, pengembalian uang tidak menggugurkan pidana. Saya tau ko soal itu. Tapi ini delik pajak,” ujarnya.

Selain itu juga ia menambahkan‎ bahwa yang wajib mengeluarkan sertifikat adalah kepala BPN. Jika bukan kepala, dapat disahkan oleh Kanwil BPN dengan menunjuk orang untuk menandatangani. Namun yang terjadi dalam kasus ini, Bambang yang membubuhkan tanda tangan dengan mengatasnamakan kepala BPN.

“Sertifikat itu tidak sah. Karena harusnya kepala BPN atau orang yang ditunjuk oleh Kanwil BPN. Ini bambang selaku kasi yang menandatangani atau mengesahkan. Itu tidak sah,” tegasnya.

Dari segi sertifikat sendiri sesuai undang-undang tidaklah sah. ‎Bambang sebagai saksi tidak berwenang untuk mengesahkan sertifikat pemohon.

“Di dalam undang-undang korupsi. Orang-orang yang berwenang tidak boleh melampauhi kewenanganya. Ini orang tidak berwenang melakukan itu (pengesahan). Disitu saja sudah batal kok,” ungkapnya.‎

Menurutnya, orang yang menyalahgunakan sertifikat atau pemohon meskinya ikut diproses dan masuk dalam berkas. Namun yang dilakukan penyidik polda tidak dilakukan dan pemilik sertifikat ini tidak diproses.

“Kita kembalikan untuk menunggu penyempurnanya,” tutup Feritas.‎ (Lae)