Tidak Miliki Dokumen, Warga Tanjungpinang Dideportasi dari Thailand

Warga Tanjungpinang dideportasi dari Thailand

Zonakepri.com – Seorang warga negara Indonesia asal Tanjungpinang bernama Endra (46) dipulangkan ke tanah air usai dideportasi dari Bangkok, Thailand.

Proses pemulangan dilakukan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan pihak kepolisian setempat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa Endra diamankan otoritas Thailand lantaran keberadaannya di sana tanpa dokumen resmi, bahkan tidak memiliki paspor. Dari informasi KBRI, ia telah lebih dari sebulan tinggal di Bangkok dengan status tidak jelas.

“Yang bersangkutan berada di Thailand tanpa tujuan yang jelas, tidak ada pekerjaan, tidak ada dokumen resmi, dan melebihi izin tinggal. Karena itu, pemerintah Thailand memulangkannya,” kata Hamam, Kamis (2/10/2025).

Endra dijadwalkan tiba di Indonesia pada 1 Oktober lalu. Ia terlebih dahulu transit di Jakarta sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanjungpinang pada 2 Oktober. Saat ini, yang bersangkutan masih berada di kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hamam menambahkan, pihaknya akan mendalami jalur keberangkatan Endra ke Thailand. Dugaan sementara, ia berangkat melalui jalur tidak resmi dan berniat mencari pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur sah.

“Kasus ini akan kami koordinasikan dengan BP2MI atau BP3MI. Kami ingin memastikan bagaimana dia bisa sampai ke Thailand tanpa dokumen resmi. Setelah proses pemeriksaan, yang bersangkutan akan kami serahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.(Ki)

1 Warga TanjungpinangDideportasi dari ThailandKapolresta TanjungpinangTanpa dokumen lengkap
Comments (0)
Add Comment