Tanjungpinang,Zonakepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan hukuman mati kepada tiga terdakwa kurir narkoba seberat 118 Kg, Senin 27 April 2020.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pembacaan putusan pidana dilakukan secara Online melalui Aplikasi Skype terhadap tuntutan yg telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Haryo pada sidang sebelumnya atas nama terdakwa Syahrul Bin Tue, Zaidir Als Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri Bin Zainuddin dengan amar tuntutan pidana mati.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah membacakan amar Putusan dengan menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa Syahrul Bin Tue, Zaihidir Als Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri Bin Zainuddin dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 118 Kg.
Barang bukti narkotika dan instrument kejahatan narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa sarana angkutan berupa 2 buah mobil (Kijang LGX dan Fortuner) dirampas untuk Negara.
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan Pikir-Pikir dan penuntut umum juga menyatakan Pikir-Pikir
Persidangan dilaksanakan secara video conference melalui aplikasi skype yang mana para terdakwa tetap berada di dalam Rutan Tanjungpinang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di kantor Kejari Bintan sehingga pengunjung sidang tidak terlalu ramai hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang.