
Tanjungpinang, Zonakepri- Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri- Ansar Ahmad- Marlin Agustina (AMAN), telah melakukan pengkajian yuridis dan inventaris data Pilkada Kepri dengan lengkap.
Mengingat adanya rencana pasangan calon (paslon) yang kalah, H. Isdianto dan Suryani (INSANI) menggugat hasil Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami sifatnya menunggu permohonan atau gugatan dari paslon INSANI, Baik terhadap KPUD dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota Se-Kepri atau kami (paslon AMAN) jadi pihak terkait,” ungkap H. Sarafuddin Aluan, SH., MH yang jadi pengacara AMAN, Rabu 23 Desember 2020.
Menurut beliau, semua data C1 dari Saksi TPS dan saksi pleno Kecamatan se-Kepri sudah terkumpul melalu saksi AMAN dan itu lengkap, sebagai persiapan alat bukti jika hasil Pilkada Kepri masuk dalam persidangan di MK.
”Kita ikuti saja dengan baik sarana hukum yang tersedia. Pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suara bisa mengajukan gugatan di MK.
Dengan dasar Peraturan MK. No. 6. Tahun 2020. Tapi hal itu berat dikabulkan oleh MK karena selisih perolehan suara AMAN dengan INSANI terpaut 3,68 persen. Sedangkan ketentuannya harus 1,5 persen” ungkap politisi PPP yang akrab dengan nama Pak Aluan.
Berdasarkan data BPS jumlah penduduk Provinsi Kepri yang melebihi 2 juta jiwa, maka dalam peraturan MK, dijelaskan selisih suara yang boleh diajukan harus maksimal 1.5 persen atau selisih 11.000 suara, sedangkan selisih antara Paslon AMAN dengan INSANI ada 3,68 persen atau selisih suara 28.393.
”Maka jelas tidak memenuhi unsur formil dan meteriilnya,” tegasnya.
Sambung Pengacara yang berkantor di Tanjungpinang itu, lalu apa yang menjadi dasar permohonan atau gugatan INSANI?. Jika mengajukan materi lain selain perselisihan perolehan suara, seperti menggugat adanya alasan hukum terkait kinerja KPUD dan Bawaslu secara terstruktur, sistimatis dan massif. Hal ini perlu di buktikan oleh penggugat, apakah benar ada perintah dari KPUD dan Bawaslu melakukan kecurangan terstruktur, massif, sistimastis dari penyelenggara.
“Jika terjadi kecurangan terstruktur, sistimatis dan massif? dimana kejadiannya, apakah di Batam, Karimun atau di Kota Tanjung Pinang? Kalau kecurangan itu di Batam, Kenapa AMAN kalah begitu banyak dari INSANI. Ini namanya lempar batu sembunyi tangan? Apalagi Pak Isdianto Gubernur Incumbent, memiliki kekuasaan bisa menekan perangkat pemerintah sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” jelas tokoh Kepri itu.
Selain itu, Mantan Anggota DPRD Kepri itu menyanggah adanya pernyataan pihak lain yang mengatakan banyak masyarakat yang tidak dapat undangan memilih di TPS. Padahal Pilkada tahun 2020 ini Partisipasi Pemilih meningkat dibanding Pilkada tahun 2015 lalu. Ada kenaikan 10 persen, dimana pilkada periode yang lalu hanya 58% sedangkan Pilkada sekarang naik menjadi 68 persen lebih. Dan hampir di semua kabupaten dan Kota mengalami kenaikan partisipasi pemilih. Namun hal apa yang menjadi materi gugatan INSANI, pihak AMAN selalu siap.
”Selamat berusaha melalui gugatan di MK. Kami menunggu dan melayani semua materi gugatannya,” tutup Ketua DPW PPP Kepri itu.