Tanjungpinang,,zonakepri- As, TKI deportasi asal Jawa Timur berusia 40 tahun telah melakukan aksi pencurian di kediaman mertua Wakil Walikota pada 2 September 2013.
Modus pencurian dilakukan dengan menjadi pembantu rumah tangga. Gaji yang diterima As dari majikan ini sebesar Rp1 juta per bulan. As mengisahkan dirinya telah bekerja sekitar 2,5 bulan di kediaman mertua wakil walikota ini. Terhitung sejak dideportasi beberapa bulan lalu dari Malaysia, dan ditampung dalam penampungan Rumah Perlindungan Trauma Center Senggarang, dirinya ternyata tidak dipulangkan ke daerah asal di Jawa Timur. Melainkan setelah semalam di penampungan diambil oleh utusan pejabat Pemko Tanjungpinang yakni Wakil Walikota untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. “Saat itu, Saya bersama teman satu lagi TKI diambil oleh utusan Wakil Walikota untuk bekerja sebagai pembantu. Teman saya di kediaman Wakil Walikota dan Saya dipekerjakan di mertua Wakil Walikota,”ujarnya saat berada di Polresta Tanjungpinang 14 September 2013.
As mengaku dirinya mencuri untuk dana balik ke Malaysia. Selama bekerja di Malaysia, As mendapat upah sebesar seribu ringgit.
Sejumlah barang berharga yang berhasil digasak As, berupa 6 buah gelang emas, 1 cincin emas, 1 anting anting emas mutiara, batu permata warna merah delima, 1 dompet, 3 baju koko dan uang Rp400 ribu. Dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan Sik, didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, Kasubag Humas, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang Sabtu 14 September 2013 menjelaskan, As berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 9 September 2013 saat As melakukan pengiriman uang di kantor pos Lebak Banten.
Pasal yang dikenakan terhadap As yakni 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Disinggung terkait TKI deportasi yang tidak dipulangkan ke daerah asal melainkan dipekerjakan di kediaman pejabat, Kapolresta Tanjungpinang mengaku bukan kewenangannya untuk menjawab pertanyaan ini. Karena ada lembaga yang khusus menangani persoalan TKI deportasi. Sedangkan Polresta Tanjungpinang menangani kasus terkait aksi pencurian yang dilakukan As.(rul)