Tanjungpinang,Zonakepri-KPU Kepri menjadualkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Batam dan Kabupaten Karimun pada, Minggu 18 Februari 2024.
Ada sebanyak 1 TPS di Kota Batam dan 1 TPS di Kabupaten Karimun akan melaksanakan PSU.
Sedangkan di Kota Tanjungpinang sebanyak 8 TPS akan digelar PSU. Sehingga total ada 10 TPS yang akan melaksanakan PSU di Provinsi Kepri.
Pelaksanaan PSU di Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan untuk surat suara DPRD Kepri dapil 4 di Kota Batam sebanyak 8 TPS yang akan digelar 24 Februari 2024.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Probowoadi mengatakan untuk pelaksanaan PSU di Kota Tanjungpinang memang butuh tambahan surat suara. Saat ini KPU Kepri sedang menunggu kebijakan KPU RI.
“Ada cadangan 1000 surat suara jenis surat suara presiden yang ada di setiap kabupaten kota. Juga ada cadangan 1000 surat suara untuk DPRD provinsi maupun kabupaten kota per dapil,” terang ketua KPU Kepri ditemui Sabtu 17 Februari 2024.
Menurutnya, untuk melaksanakan PSU tidak hanya kebutuhan surat suara saja melainkan juga tinta dan keperluan logistik pemilu lainnya.
Terkait pelaksanaan PSU salah satunya disebabkan adanya human error, antusias dan konsentrasi yang membuat ada kesalahan dalam proses pemungutan suara sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.(rul)