Usia Dibawah Umur, Pelaku Buang Bayi Tidak Ditahan 

Tanjungpinang,Zonakepri- Pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang memastikan tidak menahan B (15), meski B dinilai terbukti melaku tindak pidana pembuangan bayi yang dikandungnya.

Hal itu dikarenakan B masih masih dibawah umur atau masih belum dewasa.

“Iya dia (pelaku B) tidak ditahan lantaran masih dibawah umur,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, Jumat (15/7/2023).

Namun demikian, jelas Gio, pelaku B dijamin oleh pihak keluarganya dengan membuat surat jaminan.

Selain itu, lanjut Gio, meski tidak ditahan pelaku B juga dikenakan wajib lapor hingga kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. “Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa,” jelas Gio.

Gio menyampaikan, pelaku B juga saat ini masih dalam kondisi sakit dan masih menjalani perawatan, lantaran pelaku B mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya sendiri di rumah.

“Masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan B gadis usia 15 sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di semak-semak perkebunan, Kampung Wonosar Tanjungpinang.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh seorang pemuda inisial DP, pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 15.00 wib sore.

“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara,” sebut Gio. (Ju)

Pelaku buang bayi tidak ditahanPolresta TanjungpinangUsia dibawah umur
Comments (0)
Add Comment