Hal itu dikarenakan B masih masih dibawah umur atau masih belum dewasa.
“Iya dia (pelaku B) tidak ditahan lantaran masih dibawah umur,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, Jumat (15/7/2023).
Namun demikian, jelas Gio, pelaku B dijamin oleh pihak keluarganya dengan membuat surat jaminan.
Selain itu, lanjut Gio, meski tidak ditahan pelaku B juga dikenakan wajib lapor hingga kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. “Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa,” jelas Gio.
Gio menyampaikan, pelaku B juga saat ini masih dalam kondisi sakit dan masih menjalani perawatan, lantaran pelaku B mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya sendiri di rumah.
“Masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan B gadis usia 15 sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di semak-semak perkebunan, Kampung Wonosar Tanjungpinang.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh seorang pemuda inisial DP, pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 15.00 wib sore.
“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara,” sebut Gio. (Ju)