Tanjungpinang,Zona kepri.com- Pengukuran lahan sengketa di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, diwarnai kericuhan. Sui Hok dan rekannya yang mengaku pemilik lahan seluas 38 528 meter persegi, dipaksa keluar lokasi oleh aparat keamanan karena menghalang kegiatan pengukuran tersebut.
Sebelum pematokan, sejumlah perwira kepolisian mengingatkan kepada pihak yang merasa keberatan terhadap kegiatan tersebut, untuk tidak berbuat tindakan di luar ketentuan.
Pantauan dan informasi di lapangan, Sui Hok dan seorang rekannya dipaksa keluar dari pagar seng pembatas lahan tersebut secara paksa, oleh aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan. Keduanya dipaksa keluar karena melarang sejumlah petugas dari BPN Kota Tanjungpinang, untuk melakukan pematokan lahan bersama PT Samudera Mustika Minareksa.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Tanjungpinang, Januar menjelaskan, pihaknya dalam hal tersebut hanya berkapasitas sebagai pengukur lahan atas dasar permohonan PT Samudera Mustika Minareksa, oleh pemohon Woendianto Sukiryo.
“Dasar kita melakukan pengukuran ini adanya pemohon Woendianto Sukiryo dari PT Samudera Mustika Minareksa, yang sudah dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana persyaratannya,” tuturnya.
Walaupun sempat ricuh,pengukuran lahan tetap berjalan dan diawasi aparat TNI dan kepolisian Polres Tanjungpinang.(red)