Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang tiba saatnya menjatuhkan vonis hukuman terhadap empat terdakwa dugaan korupsi dana sisa percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Kabupaten Anambas senilai Rp4,873 miliar tahun anggran 2010.
Sidang dipimpin hakim ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Lindawati dan M Fatan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Surya Darma Putra SE yang menjabat selaku pejabat penata keuangan yang bertugas mengembalikan dana sisa PPID ke pemerintah pusat dijatuhkan vonis satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta membayuar Uang pengganti Rp743 juta. Dan Surya Darma Putra telah mengembalikan kerugian negara Rp743 ke Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu sebelumnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman terhadap Surya Darma Putra dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Juga dikenakan membayar Uang Pengganti senilai Rp 2 miliar. Jika UP tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.
Sementara itu, Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Handa Rizky yang mendapat tuntutan hukuman dari jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan sekaligus diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan, ternyata menerima vonis paling ringan diantara 3 terdakwa lain. Karena tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk Handa Rizky tidak dibebani membayar Uang Pengganti. Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa dana sisa PPID Rp 400 juta tidak menjadi tanggung jawab Handa Rizky, melainkan masuk ke rekening Pt Samaratungga dan menjadi tanjung jawab Marzuki.
Sedangkan vonis terhadap dua terdakwa lain Welly Indra, mantan Kasubbag Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anambas dan Effian mantan Kabid di Badan Pengelolaan Perbatasan Anambas juga divonis sama dengan Handa Rizky yakni 1 tahun 6 bulan. Serta membayar denda senilai Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Hanya saja, Welly Indra dikenakan membayar Uang Pengganti Rp 1 miliar dengan ketentuan jika uang tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Effian dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan jika uang tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yakni pikir pikir. (rul)