Walikota Laporkan Akun FB Rudi Irwan Ke Polres Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Rahma bersama pendukung yang melaporkan akun FB ke Polres Tanjungpinang, disamping Walikota AKP Rio Reza Parindra

Tanjungpinang,Zonakepri-Walikota Tanjungpinang Rahma SIp didampingi Perpat, LAM, Pemuda Pancasila, Sapma Pemuda Pancasila, Pemuda Karya Nasional melaporkan akun Facebook atas nama Rudi Irwan ke Polres Tanjungpinang, Senin 8 Februari 2021.

Disebutkan Rahma, sekitar empat hari lalu dimuat di akun FB Info Tanjungpinang diviralkan tentang penyebutan nama Walikota Tanjungpinang yang dinilai telah melakukan penghinaan. Oleh karena itu, perlu direm, jangan sampai mengundang profokasi. “Saat ini sudah ada UU ITE yang mangatur agar tidak sesuka hati berujar di media sosial. Apalagi melakukan penghinaan yang bisa mengundang profokasi. Berucap sesuai dengan etika. Apalagi di bumi Bunda Melayu yang menjunjung tinggi sopan santun,”sebutnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat menerima laporan dari Walikota bersama dukungan dari LAM Tanjungpinang, Perpat, PP, Sapma PP dan Pemuda Karya Nasional mengatakan dirinya sudah mengantongi nama nama yang terkait dengan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Walikota Tanjungpinang Rahma SIp. “Ada satu akun FB yang diduga telah melakukan penghinaan yakni akun Rudi Irawan. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,”paparnya. (red)

Akun FB Rudi IrawanDugaan penghinaanKe Polres TanjungpinangLaporkanWalikota
Comments (0)
Add Comment