Zonakepri.com – Sebanyak 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (10/11/2025).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80.
Dari total 1.499 PPPK yang diangkat, terdiri atas 721 tenaga pendidik (guru), 43 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, yang turut menyerahkan SK tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang baru saja diangkat. Dalam sambutannya, ia mengingatkan agar seluruh PPPK menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Selamat atas pengangkatannya dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nyanyang kepada awak media.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menegaskan pentingnya menanamkan disiplin dan etika kerja bagi para pegawai baru.
“Pegawai yang baru diangkat harus mengutamakan disiplin dalam bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yenni Tri Isabella, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu tersebut telah termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana ASN lainnya.
“Mereka sudah tergolong ASN, jadi wajib melaksanakan tugas, berperan, dan bertanggung jawab sesuai rincian tugas yang diberikan,” jelas Yenni.
Namun, Yenni juga menerangkan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Saat ini, perbedaan tersebut masih terdapat pada kode rekening dan struktur tunjangan.
“Untuk sistem penggajiannya berbeda dengan PPPK penuh waktu, sementara ini mereka belum menerima tunjangan tambahan. Soal TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) masih akan dibahas, tergantung kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.(Ki)